Pemerintahan Tingkat Pusat

Monday, 30 June 2014


Pemerintahan Tingkat Pusat



Bagikan :



Pemerintah pusat biasanya disebut “pemerintah” saja. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden dan para pembantu presiden. Pembantu presiden adalah wakil presiden dan para menteri. Pemerintah mempunyai tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional negara kita adalah:
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia,
2. memajukan kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4. ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Lembaga negara merupakan perangkat dalamsistem pemerintahan di Indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Lembaga negar dikelompokan kedalam tiga kelompok yaitu legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Berikut ini usunan Pemerintahan Pusat sesudah Amandemen UUD 1945

Lembaga Legeslatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Sebelum adanya amandemen UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut :
  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Rakyat Indonesia, semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR, yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta.

Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:
  • membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
  • menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD;
  • memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut.
  • Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
  • Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU. Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
Presiden merupakan pemimpin sebuah negara. Presiden termasuk lembaga eksekutif.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri-menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
a. melaksanakan politik luar negeri;
b. menciptakan pertahanan nasional;
c. menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas :


1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  • menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • memutus pembubaran partai politik;
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi.

Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
1) menyiapkan calon hakim agung yang ber - akhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten;
2) mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan 
     menegakkan hukum dan keadilan;
3) melaksanakan pengawasan penye lenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, 
     transparan, dan profesional.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Adapun anggota BPK berjumlah sembilan orang yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut.
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai
    dengan kewenangannya.

Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya keuangan negara. Melalui adanya pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh presiden dan DPR. Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Organisasi Pemerintahan Pusat
1. Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum. Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk
tugas-tugas presiden.
  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang.
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang jika keadaan memaksa.
  • Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
Dalam bidang kehakiman, presiden mempunyai kewenangan sebagai berikut.
a. Memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana.
b. Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
c. Memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana
d. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang
e. Menetapkan hakim agung
f. Menetapkan hakim konstitusi
g. Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR

Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut.
a. Mengangkat duta dan konsul.
Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
b. Menerima penempatan duta negara lain.
Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan
pertimbangan DPR.

Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya. Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun.

2. Wakil Presiden
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden. Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden 
    berhalangan
c. Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal 
    dunia.

Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden
(setwapres). Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut.
1. Sekretaris wakil presiden
2. Deputi bidang politik
3. Deputi bidang ekonomi
4. Deputi bidang kesra
5. Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
6. Deputi bidang administrasi

3. Menteri
Menteri dibagi tiga, yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara.
  • Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
  • Menteri departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan.
  • Menteri negara ialah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup.
4. Sekretariat Kabinet
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada presiden selaku kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretaris Kabinet pada masa kabinet Indonesia Bersatu adalah Sudi Silalahi. Jadi, sekretaris kabinet merupakan pejabat setingkat menteri.

5. Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND)
Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  • Badan Intelejen Negara (BIN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
  • Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
  • Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
  • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
  • Badan SAR Nasional (BASARNAS)
6. Kejaksaan
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dipilihlangsung oleh presiden. Karena itu jaksa agung bertanggung jawab terhadap presiden. Lembaga kejaksaan adalah lembaga yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan.

7. Badan Ekstra Struktural
Badan ekstra struktural adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu. Lembaga ini juga membantu tugas tertentu dari suatu departemen. Lembaga ini bersifat ekstra struktural. Jadi, tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh menteri. Bahkan wakil presiden atau presiden sendiri. Berikut contoh badan ekstrastruktural
  • Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
  • Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
  • Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
  • Badan Pelaksana APEC
  • Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
  • Lembaga Sensor Film (LSF)
  • Tim Bakorlak Inpres 6
  • Tim Pengembangan Industri Hankam
  • Komite Olahraga Nasional Indonesia
  • Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
  • Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh – Nias)
  • Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
8. Badan Independen
Badan independen adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen.
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
  • Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
  • Komisi Ombudsman Nasional (KON)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
9. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri)
TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam. Demikian juga dengan Polri. Polri juga termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

No comments:

Post a Comment

terima kasih atas kunjungannya bapak/ibu/om/tante/saudara/i sekalian, budayakan berkomentar yang baik.